Rabu, 17 Juni 2020

DASAR K3


DASAR - DASAR K3

DASAR - DASAR K3

DASAR HUKUM PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
  • Undang - Undang No. 01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 8
  • Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya dengan baik akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan dipindahkan.
  • Pengurus yang disetujui menyetujui semua tenaga kerja yang ditempatkan di bawah pimpinannya, disetujui oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
Pasal 9
  • Pengurus menjawab dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang:
  1. Kondisi-kondisi dan bahaya - bahaya yang bisa timbul di tempat kerja;
  2. Semua pengamanan dan alat perlindungan yang diperlukan dalam tempat kerja;
  3. Alat - alat bantu bagi tenaga kerja yang ditunjuk;
  4. Cara - cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

  • Undang - Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86
  • Setiap pekerja / buruh memiliki hak untuk mendapat perlindungan atas:
  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  2. Moral dan kesusilaan; dan
  3. Nilai yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai - nilai agama;
  • Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan kesejahteraan kerja yang optimal diselenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perlindungan disetujui pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan.
Pasal 87
  • Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  • Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan disetujui pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  • Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3
Pasal 1
  • Setiap perusahaan wajib menggunakan SMK3 di perusahaannya.
  • Kewajiban yang disetujui pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
  1. Mempekerjakan pekerja / pekerja paling sedikit 100 orang; atau
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi

DEFINISI
  • Filosofi adalah upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja pada umumnya, hasil karya dan budayanya terhadap masyarakat yang adil dan sejahtera.
  • Pengertian K3 dengan Keilmuan adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya perbaikan yang melibatkan pelaporan dan penyakit kerja.
  • Pengertian K3 dengan Etimologis adalah upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja dan juga untuk orang lain yang menggunakan tempat kerja dan sumber daya proses produksi yang aman dan efisien dalam penggunaannya.

TUJUAN K3
  1. Menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani hasil kerja dan budayanya
  2. Mencegah dan mengurangi penurunan kecelakaan dan PAK
  3. Menjamin:
  4. Setiap Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas Keselamatannya
  5. Setiap sumber produksi dapat digunakan dan digunakan secara aman dan efisien
  6. Proses produksi berjalan lancar
LOGO ARTI DAN MAKNA K3

Lambang K3 arti dan maknanya ada di dalam Kepmenaker RI 1135 / MEN / 1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berikut penjelasan tentang arti dan makna lambang / logo / simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja):
  1. Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi berwarna hijau di atas warna dasar putih.
  2. Arti dan Makna simbol / lambang / logo K3:
Palang: bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Roda Gigi: bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih: bersih dan suci.
Warna Hijau: selamat, sehat dan sejahtera.
Sebelas gerigi roda: sebelas bab dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar