Apa itu K3? K3 merupakan singkat dari kesehatan dan keselamatan kerja.
Dengan kata lain K3 merupakan istilah yang mengacu pada kesehatan, keselamatan,
dan bahkan kesejahteraan manusia di sebuah institusi atau tempat kerja, baik
kantor, pabrik, proyek, perusahaan, dan sebagainya.
Istilah K3 pun familiar bagi para pelaku usaha dan tenaga kerjanya. Tujuan K3 adalah untuk memberi perlindungan dan jaminan keselamatan pada sebuah lingkungan kerja. Tidak hanya bagi para tenaga kerja, tapi juga bagi keluarganya dan juga konsumen produk tersebut.
Pelaksanaan K3 di lingkungan kerja di Indonesia juga diatur dalam
undang-undang, yakni Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
serta Undang-Undang Ketenagakerjaan No.
13 Tahun 2003. Hal ini membuat semua perusahaan yang berdiri di Indonesia harus
memperhatikan aspek K3-nya.
Tujuan K3 menurut undang-undang
adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan.
Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat
digunakan secara efektif oleh perusahaan.
Pengertian
K3
Berikut akan dijelaskan apa itu pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3) beserta fungsi, manfaat, dan tujuannya.
Definisi
K3 Secara Umum
Pengertian
K3 secara umum adalah suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan
kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Sedangkan
secara keilmuan, K3 diartikan sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Pengertian
K3 Menurut Para Ahli
Di
bawah ini merupakan pendapat dan teori para ahli dan pakar mengenai definisi K3
selengkapnya.
Menurut
WHO (World Health Organization)
Pengertian
K3 menurut WHO atau World Health Organization adalah suatu upaya yang bertujuan
untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial
yang setinggi tingginya untuk pekerja di semua jenis pekerjaan.
K3
juga bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja
yang disebabkan oleh pekerjaan. K3 dapat juga diartikan sebagai perlindungan
bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akibat faktor yang merugikan
kesehatan.
Menurut
Ardana
Arti
K3 menurut Ardana adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja
dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga
setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.
Menurut
Simanjuntak (1994)
Pengertian
K3 menurut Simanjutak adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi
bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut
Mathis dan Jackson
Pengertian
K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar
dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan
kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai
dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan
dimana mereka bekerja.
Menurut
John Ridley (1983)
Definisi
K3 menurut John Ridley merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan
aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Menurut
Widodo
Definisi
K3 menurut teori Widodo adalah bidang yang berhubungan dengan kesehatan,
keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun
lokasi proyek.
Menurut
Sedarmayanti (1996)
Kesehatan
dan keselamatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, metode
yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cedera.
Menurut
Lalu Husni (2003)
Menurut
Lalu Husin, K3 ditinjau dari sudut keilmuan adalah ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja di tempat kerja
Menurut
Hadiningrum
K3
diartikan sebagai suatu bentuk pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan
metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.
Menurut
Suma’mur (2001)
K3
menurut Suma’mur adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang
aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
Menurut
Flippo
Pengertian
K3 merupakan pendekatan yang spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas
praktek praktek perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat
panggilan, denda, dan sanksi lainnya.
Menurut
Mangkunegara
Keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk
menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut
Jackson (1999)
K3
menurut Jackson menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh perusahaan.
Fungsi
K3
Pelaksanaan
K3 memiliki sejumlah fungsi tersendiri, salah satunya sebagai pedoman dalam
memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja. Berikut merupakan beberapa
fungsi K3 selengkapnya.
- Sebagai pedoman mengidentifikasi dan menilai adanya risiko dan
bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
- Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para
pekerja di lingkungan kerja.
- Membantu memberi saran dalam perencanaan,
pengorganisasian, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja agar lebih
aman dan sehat.
Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
- Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode,
prosedur, dan program kerja.
- Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian
bahaya dan program pengendalian bahaya
Tujuan
K3
Penerapan
K3 di lingkungan kerja juga memiliki tujuan-tujuan tertentu, termasuk untuk
mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Berikut
merupakan beberapa tujuan K3 selengkapnya.
- Melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja
sehingga kinerjanya dapat meningkat.
- Menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang
berada di lingkungan kerja.
- Memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat
digunakan secara aman dan efisien.
Nah
itulah referensi pengertian K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) beserta arti
dan definisinya menurut para ahli. Dijelaskan juga apa saja fungsi dan tujuan
K3 menurut undang-undang. Semoga bisa menjadi tambahan referensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar